Diantaranya hadits Rasulullah saw dalam hal ini adalah,”Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR. Muslim) serta hadits yang diriwayatkan dari Zakaria bin Abi Zaidah dari Mus’ab bin Syaibah dari Tholq bin Habib dari Ibnu az Zubeir dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Sepuluh perkara fitrah : Mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung (saat wudhu), memotong kuku, mencuci sendi-sendi jari tanggan, mencabut bulu ketiak, mecukur rambut di sekitar kelamin, mencuci dengan air setelah buang air kecil—kemudian Zakaria berkata,’Mus’ab mengatakan,’aku lupa yang kesepuluh kecuali berkumur-kumur.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasai dan Tirmidzi)
Dalam Riset yang sedang dikaji para ilmuwan Amerika n Eropa, Mereka mencoba meneliti islam lebih dalam, termasuk jenggot yang dimiliki para ulama muslim, hasil yang menakjubkan adalah :
1.Jenggot secara alamiah mengontrol kandungan minyak di wajah
2.Jika tumbuh 1 helai jenggot, maka disekitarnya akan tumbuh jenggot halus disekitarnya.
3.Dalam 1 Helai Jenggot menyerap lebih dari satu unsur yang menyebabkan wajah terlihat kusam.
4.Jika jenggot tersebut dicukur, maka membutuhkan waktu yang lama untuk menumbuhkannya secara alami.
5.Hal terakhir yang masih diteliti, Sifat orang yang memiliki jenggot lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.
Yusuf al Qorodhowi membagi hukum mencukur jenggot ini menjadi tiga pendapat :
1. Haram, sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya.
2. Makruh, sebagaimana diriwayatkan dalam Fathul Bari dari pendapat Iyadh, sedang dari selain Iyadh tidak disebutkan.
3. Mubah, sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama modern.
Barangkali pendapat yang lebih moderat, lebih mendekati kebenaran, dan lebih adil ialah pendapat yang memakruhkannya, karena suatu perintah tidak selamanya menunjukkan hukum wajib sekalipun ditegaskan alasannya (illat) untuk berbeda dengan orang-orang kafir. Contoh yang terdekat adalah perintah untuk menyemir rambut agar berbeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi sebagian sahabat tidak menyemir rambutnya. Hal itu menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya mustahab (sunnat).
1.Jenggot secara alamiah mengontrol kandungan minyak di wajah
2.Jika tumbuh 1 helai jenggot, maka disekitarnya akan tumbuh jenggot halus disekitarnya.
3.Dalam 1 Helai Jenggot menyerap lebih dari satu unsur yang menyebabkan wajah terlihat kusam.
4.Jika jenggot tersebut dicukur, maka membutuhkan waktu yang lama untuk menumbuhkannya secara alami.
5.Hal terakhir yang masih diteliti, Sifat orang yang memiliki jenggot lebih bijaksana dalam mengambil keputusan.
Yusuf al Qorodhowi membagi hukum mencukur jenggot ini menjadi tiga pendapat :
1. Haram, sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Taimiyah dan lainnya.
2. Makruh, sebagaimana diriwayatkan dalam Fathul Bari dari pendapat Iyadh, sedang dari selain Iyadh tidak disebutkan.
3. Mubah, sebagaimana dikemukakan oleh sebagian ulama modern.
Barangkali pendapat yang lebih moderat, lebih mendekati kebenaran, dan lebih adil ialah pendapat yang memakruhkannya, karena suatu perintah tidak selamanya menunjukkan hukum wajib sekalipun ditegaskan alasannya (illat) untuk berbeda dengan orang-orang kafir. Contoh yang terdekat adalah perintah untuk menyemir rambut agar berbeda dengan kaum Yahudi dan Nasrani, tetapi sebagian sahabat tidak menyemir rambutnya. Hal itu menunjukkan bahwa perintah tersebut hukumnya mustahab (sunnat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar