Minggu, 27 Maret 2011

Cincin Kawin

Iseng-iseng browsing model-model cincin kawin ama temen... dan mengenai makna cincin kawin bagi sebuah hubungan.

Cincin merupakan sebuah tanda cinta. Simbol pertalian 2 hati yang saling berbagi dan melengkapi.




Cincin seakan mengukuhkan kesyakralan sebuah pertautan hati. Sedalam itukah maknanya?

Cincin kawin dianggap sebagai lambang pernikahan yang abadi. Selanjutnya, cincin juga dianggap akan mengabadikan hubungan dua orang yang saling mencintai.

Cincin juga identik dengan keindahan, terutama bagi jari pemakainya. Jari manis seorang perempuan merupakan pasangan serasi sebuah cincin untuk mengikatkan ketulusan. Bagi orang Yunani Kuno, mengenakan cincin di jari manis dipercaya akan mengalirkan energi positif pada vena yang melewati jari tersebut ke jantung.

Untuk memilih cincin kawin memang banyak hal yang harus dipertimbangkan, diantaranya bujet, model, bahan, dan tentu saja ukuran.

Sebenarnya, apapun cincin kawin yang Anda gunakan tidak lebih “hanya” simbol. Yang paling menentukan hubungan suami istri sebenarnya adalah komunikasi dan cinta yang ada diantara pasangan ini. Bagaimana dengan Anda? Cincin seperti apa yang akan Anda pilih?



Cincin kawin dalam islam

Pengenaan cincin kawin dalam agama islam tidaklah ada, pengenaan ini adalah meniru-niru suatu kaum di luar agama islam sehingga kita sebagai umat islam tidak diperkenankan untuk mengikuti kebiasaan tersebut.

Sebagaimana hadist Rosulullah SAW, sebagai berikut

”Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk golongan kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Penggunaan cincin dalam perkawinan juga berasal dari islam berdasarkan hadits Rasulullah saw kepada salah seorang sahabatnya:

”Berikanlah mahar, meskipun hanya sebuah cincin besi.” (HR. Bukhori)

tetapi hadist di atas tidaklah tepat karena hadits ini berkaitan dengan mahar seorang yang ingin menikah.Maksudnya, hadist ini masuk kedalam Bab Mahar dengan Barang dan Cincin Besi. Artinya bahwa seseorang yang ingin menikah sedang ia tidak memiliki kemampuan dalam menyediakan maharnya maka ia diperbolehkan memberikan mahar walaupun hanya berupa cincin besi atau sesuatu yang tidak seberapa harganya.


Dengan ilmu agama di atas, aku memutuskan kelak ketika aku menikah nanti insyaAllah aku tidak akan menggunakannya sebagai alat petukaran atau menggunakan cincin apalagi menuntut agar suamiku juga mengenakan sebuah cincin karena seorang laki-laki kan tidak diperbolehkan untuk mengenakan barang2 yang menyerupai kaum hawa..

Rumah tangga kami akan diawali dengan sederhana, dan dilaksanakan dengan sederhana dan berakhir dengan kebarokahan dari Alloh SWT>.amiin

Tidak ada komentar: